melakukan Pengawasan dan Pengawalan kegiatan di luar/ asimilasi

    melakukan Pengawasan dan Pengawalan kegiatan di luar/ asimilasi

    Cilacap - Imigrasi Jawa Tengah kembali menangkap warga negara asing (WNA) asal China yang dituduh memalsukan dokumen untuk membuat paspor Indonesia dan berhasil diamankan petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap, Selasa (07/11 ).

    Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Is Edi Ekoputranto menyampaikan alur dan modus operandi yang dilakukan WNA tersebut.
     
    “WNA asal China berinisial SL (41) ini mencoba mengajukan pembuatan paspor RI Kanim Cilacap, ” kata Eko.
     
    Menurut penjelasannya, terungkapnya hal tersebut bermula dari kewaspadaan petugas Kanim Cilacap saat melakukan wawancara terhadap calon pemohon untuk mengajukan paspor Indonesia.
     
    “Jadi, ketika WNA tersebut mengajukan permohonan paspor, pada saat proses wawancara, atas kejelian dan kerja samanya, setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa orang tersebut mengajukan paspor sebagai WNA, ” ungkapnya.

    Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan paspor China serta dokumen lain yang ingin mereka gunakan untuk mengajukan  paspor.

    Petugas juga menemukan dokumen berupa KTP elektronik WNI, kartu keluarga yang berisi data dan identitas orang lain.

    “Saat mengajukan  paspor Indonesia, orang asing tersebut tidak memberikan data yang sah untuk mendapatkan dokumen perjalanan Indonesia yang sah bagi dirinya maupun orang lain, ” jelas Eko.

    WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun  atau denda paling banyak Rp 500 juta.

    "Jadi ke depan setelah kita melakukan pemeriksaan, nanti akan dilakukan tindakan keimigrasian, baik berupa deportasi atau kita lanjutkan ke proses yang pro-justice, ” ujarnya.

    Kepala Divisi Keimigrasian Jateng pada kesempatan itu didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Cilacap Mohamad Taufik dan Kasi Inteldakim Kanim Cilacap Rio Andrireza.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Pengawasan Optimal Melalui Akselerasi...

    Artikel Berikutnya

    Pantau Persiapan SKD CAT CASN, Kakanwil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bekerja Tanpa Cemas, Bansos Tetap Aman: BPJS Ketenagakerjaan Tepis Isu yang Resahkan Pekerja Informal

    Ikuti Kami